Jumat, 04 Mei 2012

Pendidikan Anak Luar Biasa


Malam ini, saya akan membahas tentang pendidikan anak berkebutuhan khusus.
Pendidikan anak berkebutuhan khusus sering juga disebut pendidikan luar biasa.
Apa itu Pendidikan Luar Biasa ?
Pendidikan Luar Biasa merupakan pendidikan bagi anak-anak yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena memiliki kelainan fisik, emosional, mental sosial, tapi memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Pendidikan Luar Biasa adalah program pembelajaran yang di siapkan untuk memenuhi kebutuhan unik dari individu siswa. Contohnya adalah seorang anak yang kurang dalam penglihatan memerlukan buku yang hurufnya diperbesar.

Hukum telah menentukan bahwa sekolah harus melayani semua anak, baik yang normal maupun yang mengalami gangguan. Pada pertengahan 1960-an dan 1970-an, anggota dewan perwakilan, pengadilan federal dan kongres AS mengakui hak anak yang menderita gangguan untuk mendapatkan pendidikan khusus.

Di Indonesia sejarah perkembangan Pendidikan Luar Biasa dimulai ketika belanda masuk ke Indonesia pada tahun 1596-1942. Mereka memperkenalkan sistem sekolah dengan orientasi barat. Untuk pendidikan bagi anak-anak penyandang cacat di buka lembaga –lembaga khusus.
Anak berkebutuhan khusus yang paling banyak mendapat perhatian guru menurut Kauffman dan Hallahan antara lain sebagai berikut :
·         - Anak tunanetra
·         - Anak tunarunguwicara
·         - Tunagrahita ( mental retardation )
·         - Anak berkesulitan belajar ( learning disabilities )
·         - Anak tunalaras
·         - Anak tunadaksa ( physical disability )
·         - Anak tunaganda ( multiple handicapped )
·         - Anak berbakat ( gifted and special talents )

Anak tunanetra adalah anak yang mengalami gangguan penglihatan atau ketidak fungsiannya indra penglihatan secara normal sehingga memerlukan layanan pendidikan khusus.Bervariasinya kelainan penglihatan pada anak tunanetra, menuntut adanya pengelolaan yang cermat dalam mengidentifikasi kekurangan dan kelebihan yang dimilikinya. Hal ini penting dalam upaya menentukan apa yang dibutuhkan dapat mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan kemampuan dan keadaannya.

Anak tunarungu adalah anak yang mengalami gangguan pendengaran atau kehilangan pendengaran yang diakibatkan oleh ketidak fungsinya sebagian atau seluruh indra pendengaran dimana tingkat ketajaman pendengarannya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sehingga dibutuhkan suatu layanan pendidikan khusus.

Anak tunagrahita adalah anak yang mengalami keterbelakangan intelegensi di bawah rata-rata sedemikian rupa sehingga kurang mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan.
klasifikasi menurut tingkat kecerdasan :
IQ antara 51 s/d 70 termasuk tunagrahita ringan ( mampu didik/debil )
anak ini mempunyai kemampuan untuk berkembang dalam bidang pelajaran akademik, penyesuaian sosial dan kemampuan bekerja.
IQ antara 31 s/d 50 termasuk tunagrahita sedang ( mampu latih/embisil )
anak ini mempunyai kemampuan intelektual dan adaptasi perilaku di bawah tunagrahita ringan.
IQ di bawah 30 termasuk tunagrahita berat ( mampu rawat / idiot ) dan sangat berat.
Anak ini sulit mencapai keterampilan hidup yang diharapakan secara normal.

Anak tunadaksa adalah anak yang mengalami cacat tubuh/kerusakan tubuh atau anak yang mengalami gangguan fisik dan kesehatan dari tingkat ringan sampai dengan tingkat berat dan sangat berat

Anak tunalaras adalah anak yang berumur antara 6-17 tahun dengan karakteristik bahwa anak tersebut mengalami gangguan/hambatan emosi dan berkelainan tingkah laku sehingga kurang dapat menyesuaikan diri dengan baik terhadap lingkungan keluarga,sekolah dan masyarakat.
Tunalaras ada 4 jenis yaitu :
·         - Tunalaras social ( socially maladjustek ) = anak yang tidak dapat menyesuaikan diri secara social, kita sebut dengan anak nakal.
·         - Tunalaras emosi ( emotional disturbed ) = anak yang mengalami gangguan emosi seperti terlalu penakut, penalu dan minder yang berlebihan.
·         - Hiperaktif adalah anak yang aktifitasnya berlebihan anak sulit untuk diam dan tidak konsentrasi
·         - Autis adalah anak yang hidup didunianya sendiri sehingga anak tersebut terputus komunikasinya dengan lingkungannya.

Anak berkesulitan belajar (Learning disability) Anak yang berprestasi rendah (underachievers) umumnya kita temui disekolah karena mereka pada umumnya tidak mampu menguasai bidang studi tertentu yang diprogramkan oleh guru berdasarkan kurikulum yang berlaku.

Anak berbakat adalah anak yang menunjukkan fakta adanya kemampuan penampilan yang tinggi dalam bidang-bidang intelektual, kreatif, seni, kapasitas tinggi dalam bidang-bidang akademik khusus, dan yang memerlukan pelayanan-pelayanan atau aktifitas-aktifitas yang tidak bisa disediakan oleh sekolah agar tiap kemampuan berkembang secara penuh.

Tujuh tahun setelah proklamasi kemerdekaan, pemerintah RI mengundang-undangkan mengenai pendidikan anak-anak yang mempunyai kelainan fisik atau mental. Undang-undang itu menyebutkan bahwa pendidikan dan pengajaran luar biasa diberikan dengan khusus untuk mereka yang membutuhkan (pasal 6 ayat 2) dan untuk itu anak-anak tersebut pasal 8 yang mengatakan : semua anak-anak yang sudah berumur 6 tahun berhak dan sudah berumur 8 tahun di wajibkan belajar di sekolah sedikitnya 6 tahun. Dengan di berlakukannya undang-undang tersebut   maka sekolah-sekolah baru yang  khusus bagi anak-anak penyandang cacat, termasuk anak tuna daksa dan tuna laras, sekolah ini disebut Sekolah Luar Biasa (SLB).
Sebagian berdasarkan urutan sejarah berdirinya SLB pertama untuk masing-masing kategori kecacatan SLB itu di kelompokkan menjadi :
(1) SLB bagian A untuk anak tuna netra
(2) SLB bagian B untuk anak tuna rungu
(3) SLB bagian C untuk anak tuna Grahita
(4) SLB bagian D untuk anak tuna daksa
(5) SLB bagian E untuk anak tuna laras
(6) dan SLB bagian G untuk anak cacat ganda

Sekian penjelasan dari saya, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca.. ;) \n.n/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar