Malam ini, saya akan membahas tentang
pendidikan anak berkebutuhan khusus.
Pendidikan anak berkebutuhan khusus sering juga disebut pendidikan luar
biasa.
Apa
itu Pendidikan Luar Biasa ?
Pendidikan Luar Biasa merupakan pendidikan
bagi anak-anak yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses
pembelajaran karena memiliki kelainan fisik, emosional, mental sosial, tapi
memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Pendidikan Luar Biasa adalah
program pembelajaran yang di siapkan untuk memenuhi kebutuhan unik dari
individu siswa. Contohnya adalah seorang anak yang kurang dalam penglihatan
memerlukan buku yang hurufnya diperbesar.
Hukum telah menentukan bahwa sekolah harus melayani semua anak, baik
yang normal maupun yang mengalami gangguan. Pada pertengahan 1960-an dan 1970-an,
anggota dewan perwakilan, pengadilan federal dan kongres AS mengakui hak anak
yang menderita gangguan untuk mendapatkan pendidikan khusus.
Di Indonesia sejarah perkembangan Pendidikan
Luar Biasa dimulai ketika belanda masuk ke Indonesia pada tahun 1596-1942.
Mereka memperkenalkan sistem sekolah dengan orientasi barat. Untuk pendidikan
bagi anak-anak penyandang cacat di buka lembaga –lembaga khusus.
Anak berkebutuhan khusus yang paling banyak mendapat perhatian guru
menurut Kauffman dan Hallahan antara lain sebagai berikut :
·
- Anak
tunanetra
·
- Anak
tunarunguwicara
·
- Tunagrahita
( mental retardation )
·
- Anak
berkesulitan belajar ( learning disabilities )
·
- Anak
tunalaras
·
- Anak tunadaksa
( physical disability )
·
- Anak
tunaganda ( multiple handicapped )
·
- Anak
berbakat ( gifted and special talents )
Anak tunanetra adalah anak yang mengalami gangguan penglihatan atau
ketidak fungsiannya indra penglihatan secara normal sehingga memerlukan layanan
pendidikan khusus.Bervariasinya kelainan penglihatan pada anak tunanetra,
menuntut adanya pengelolaan yang cermat dalam mengidentifikasi kekurangan dan
kelebihan yang dimilikinya. Hal ini penting dalam upaya menentukan apa yang
dibutuhkan dapat mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan kemampuan dan
keadaannya.
Anak tunarungu adalah anak yang mengalami gangguan pendengaran atau kehilangan pendengaran yang diakibatkan oleh ketidak fungsinya sebagian atau seluruh indra pendengaran dimana tingkat ketajaman pendengarannya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sehingga dibutuhkan suatu layanan pendidikan khusus.
Anak tunagrahita adalah anak yang mengalami keterbelakangan intelegensi di bawah rata-rata sedemikian rupa sehingga kurang mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan.
klasifikasi menurut tingkat kecerdasan :
IQ antara 51 s/d 70 termasuk tunagrahita ringan ( mampu didik/debil )
anak ini mempunyai kemampuan untuk berkembang dalam bidang pelajaran akademik, penyesuaian sosial dan kemampuan bekerja.
IQ antara 31 s/d 50 termasuk tunagrahita sedang ( mampu latih/embisil )
anak ini mempunyai kemampuan intelektual dan adaptasi perilaku di bawah tunagrahita ringan.
IQ di bawah 30 termasuk tunagrahita berat ( mampu rawat / idiot ) dan sangat berat.
Anak ini sulit mencapai keterampilan hidup yang diharapakan secara normal.
Anak tunadaksa adalah anak yang mengalami cacat tubuh/kerusakan tubuh atau anak yang mengalami gangguan fisik dan kesehatan dari tingkat ringan sampai dengan tingkat berat dan sangat berat
Anak tunalaras adalah anak yang berumur antara 6-17 tahun dengan karakteristik bahwa anak tersebut mengalami gangguan/hambatan emosi dan berkelainan tingkah laku sehingga kurang dapat menyesuaikan diri dengan baik terhadap lingkungan keluarga,sekolah dan masyarakat.
Tunalaras ada 4 jenis yaitu :
Anak tunarungu adalah anak yang mengalami gangguan pendengaran atau kehilangan pendengaran yang diakibatkan oleh ketidak fungsinya sebagian atau seluruh indra pendengaran dimana tingkat ketajaman pendengarannya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sehingga dibutuhkan suatu layanan pendidikan khusus.
Anak tunagrahita adalah anak yang mengalami keterbelakangan intelegensi di bawah rata-rata sedemikian rupa sehingga kurang mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan.
klasifikasi menurut tingkat kecerdasan :
IQ antara 51 s/d 70 termasuk tunagrahita ringan ( mampu didik/debil )
anak ini mempunyai kemampuan untuk berkembang dalam bidang pelajaran akademik, penyesuaian sosial dan kemampuan bekerja.
IQ antara 31 s/d 50 termasuk tunagrahita sedang ( mampu latih/embisil )
anak ini mempunyai kemampuan intelektual dan adaptasi perilaku di bawah tunagrahita ringan.
IQ di bawah 30 termasuk tunagrahita berat ( mampu rawat / idiot ) dan sangat berat.
Anak ini sulit mencapai keterampilan hidup yang diharapakan secara normal.
Anak tunadaksa adalah anak yang mengalami cacat tubuh/kerusakan tubuh atau anak yang mengalami gangguan fisik dan kesehatan dari tingkat ringan sampai dengan tingkat berat dan sangat berat
Anak tunalaras adalah anak yang berumur antara 6-17 tahun dengan karakteristik bahwa anak tersebut mengalami gangguan/hambatan emosi dan berkelainan tingkah laku sehingga kurang dapat menyesuaikan diri dengan baik terhadap lingkungan keluarga,sekolah dan masyarakat.
Tunalaras ada 4 jenis yaitu :
·
- Tunalaras
social ( socially maladjustek ) = anak yang tidak dapat menyesuaikan diri
secara social, kita sebut dengan anak nakal.
·
- Tunalaras
emosi ( emotional disturbed ) = anak yang mengalami gangguan emosi seperti
terlalu penakut, penalu dan minder yang berlebihan.
·
- Hiperaktif
adalah anak yang aktifitasnya berlebihan anak sulit untuk diam dan tidak
konsentrasi
·
- Autis
adalah anak yang hidup didunianya sendiri sehingga anak tersebut terputus komunikasinya
dengan lingkungannya.
Anak berkesulitan belajar (Learning disability) Anak yang berprestasi
rendah (underachievers) umumnya kita temui disekolah karena mereka pada umumnya
tidak mampu menguasai bidang studi tertentu yang diprogramkan oleh guru
berdasarkan kurikulum yang berlaku.
Anak berbakat adalah anak yang menunjukkan fakta adanya kemampuan penampilan yang tinggi dalam bidang-bidang intelektual, kreatif, seni, kapasitas tinggi dalam bidang-bidang akademik khusus, dan yang memerlukan pelayanan-pelayanan atau aktifitas-aktifitas yang tidak bisa disediakan oleh sekolah agar tiap kemampuan berkembang secara penuh.
Anak berbakat adalah anak yang menunjukkan fakta adanya kemampuan penampilan yang tinggi dalam bidang-bidang intelektual, kreatif, seni, kapasitas tinggi dalam bidang-bidang akademik khusus, dan yang memerlukan pelayanan-pelayanan atau aktifitas-aktifitas yang tidak bisa disediakan oleh sekolah agar tiap kemampuan berkembang secara penuh.
Tujuh tahun setelah proklamasi kemerdekaan,
pemerintah RI mengundang-undangkan mengenai pendidikan anak-anak yang mempunyai
kelainan fisik atau mental. Undang-undang itu menyebutkan bahwa pendidikan dan
pengajaran luar biasa diberikan dengan khusus untuk mereka yang membutuhkan
(pasal 6 ayat 2) dan untuk itu anak-anak tersebut pasal 8 yang mengatakan :
semua anak-anak yang sudah berumur 6 tahun berhak dan sudah berumur 8 tahun di
wajibkan belajar di sekolah sedikitnya 6 tahun. Dengan di berlakukannya
undang-undang tersebut maka sekolah-sekolah baru yang khusus
bagi anak-anak penyandang cacat, termasuk anak tuna daksa dan tuna laras,
sekolah ini disebut Sekolah Luar Biasa (SLB).
Sebagian berdasarkan urutan sejarah
berdirinya SLB pertama untuk masing-masing kategori kecacatan SLB itu di
kelompokkan menjadi :
(1) SLB bagian A untuk anak tuna netra
(2) SLB bagian B untuk anak tuna rungu
(3) SLB bagian C untuk anak tuna Grahita
(4) SLB bagian D untuk anak tuna daksa
(5) SLB bagian E untuk anak tuna laras
(6) dan SLB bagian G untuk anak cacat ganda
Sekian penjelasan dari saya, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca.. ;) \n.n/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar